top of page

Pemerintah menyiapkan dana US$ 762 juta untuk “menyulap” kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata baik di seluruh 333 kota dan kabupaten di Indonesia. Kepala Project Management Unit (PMU) Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Didiet Arief Akhdiat mengatakan pendanaan sebesar itu dibiayai Bank Dunia, Islamic Development Bank (IDB), dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dalam bentuk pinjaman lunak.

“Dana sebesar itu diperuntukkan sampai 2019, sesuai dengan target 100:0:100, yakni air bersih 100 persen, kawasan kumuh 0 persen, dan sanitasi 100 persen,” ujar Didiet di Malang, Kamis, 9 Februari 2017. Menurut dia, pada 2014 proporsi kawasan kumuh mencapai 10 persen, tapi sampai akhir tahun lalu sudah turun menjadi 8 persen. Hingga akhir 2019, diperkirakan penurunan kampung kumuh bisa berkurang lagi menjadi sekitar 4-5 persen saja.

Dari 517 kota/kabupaten se-Indonesia, kata Didiet, ada 333 kota/kabupaten yang masih terdapat kawasan kumuh. Kota/kabupaten yang ada kawasan kumuh sudah ada penetapannya. “Karena itulah, nantinya pemerintah mengucurkan dana untuk tiap kelurahan/desa yang kawasannya sudah ditetapkan menjadi kawasan kumuh sehingga perlu rehabilitasi. Setiap desa/kelurahan akan mendapatkan kucuran Rp 500 juta.”

Problem dalam pengentasan kawasan kumuh, terutama pada aspek pembiayaan dan pembebasan tanah. Kawasan yang direhabilitasi yang penting menjadi tertata dan tiap rumah dianggap sudah memenuhi syarat kesehatan. Program Kotaku, menurut Didiet, tidak bisa hanya melibatkan pemerintah pusat, tapi juga stakeholder. Seperti masalah air bersih atau minum, menjadi tugas PDAM untuk pemenuhannya. Begitu juga dengan sanitasi dan penataan serta rehabilitasi kawasan kumuh, Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat menjadi ujung tombaknya.

Wali Kota Malang Mochamad Anton menegaskan, pihaknya akan mendukung program Kotaku menuju target 100:0:100. Namun permasalahan yang menyangkut legalitas harus dibereskan terlebih dulu. Di Kota Malang, ada 29 titik dinyatakan sebagai kawasan kumuh. Sebagai contoh, kawasan yang berada di bantaran sungai. Begitu juga kawasan yang berada di pinggir rel dan stasiun kereta api.

“Hal ini harus ada klarifikasi dari institusi yang menangani sehingga saat program dikerjakan tidak ada hubungan dengan aspek legalnya. Kami sebenarnya sudah membuat terobosan untuk membenahi kawasan di DAS Brantas dengan melibatkan swasta,” ujarnya. Terobosan lain mengusung konsep kampung tematik. Dengan model pengembangan kampung seperti itu, dengan sendirinya akan dapat menata kawasan menjadi tidak kumuh. “Kami siap mendukung dari sisi pembiayaan sebagai penyertaan pendanaan dari pemerintah pusat,” katanya. 

 

TEMPO.CO, MALANG
BISNIS.COM

Jalan Batursari 99, Sanur, Denpasar, 80228, Bali, Indonesia

Tel/Fax (0361) 285-476 | Email devco.triaco@gmail.com

  • Pinterest Social Icon
  • Google Places Social Icon
  • Blogger Social Icon
bottom of page